satumalukuID - Namira Mainarti Padja alias Ami, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu, divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/9/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Martha saat membacakan putusan.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil, ditemukan dalam roti kemasan, serta satu handphone merek Redmi 10 warna hitam yang dirampas untuk negara.
Beberapa alat terkait lainnya, seperti plastik klip kecil dan sekop kertas rokok, juga dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara pada sidang Rabu (26/8/2024). (aldi)