KPK Periksa Saksi Teti Terseman untuk Ungkap TPPU Mantan Wali Kota Ambon

Share:


satumalukuID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Teti Terseman, seorang wiraswasta asal Kota Ambon, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. 

Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin (23/9/2024).

Sebelumnya, pada Selasa (17/9/2024), Grivandro Louhenapessy, putra mantan Walikota Ambon, juga diperiksa bersama Erwin Terseman, Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Ambon, serta Johanis Wellem Jacobus Soukota, seorang wiraswasta.

Richard Louhenapessy saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon atas kasus suap terkait pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon. 

Selain Grivandro, sejumlah anggota keluarga Richard, termasuk Leberina Louisa Evelien (istri) dan Erlen Louhenapessy (anak), serta seorang ibu rumah tangga bernama Rakhmiaty, juga telah diperiksa oleh KPK.

Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022. Mantan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini diduga menyembunyikan harta kekayaannya dengan menggunakan identitas pihak lain. 

Saat ini, Richard juga berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini