satumalukuID - Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Penehans Tuhumury, terdakwa kasus rudapaksa dan persetubuhan terhadap anak kandung.
Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Orpa Marthina, pada Selasa (24/9/2024).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, yang memperberat hukuman terdakwa adalah tindakan yang dilakukan berulang kali terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, merusak masa depan korban.
Hal yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa terbukti melakukan rudapaksa secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan total tiga kali tindakan.
[cut]
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Maluku Tengah, Ryan Lopulalan, yang juga menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baik terdakwa maupun JPU belum menyatakan sikap terkait putusan ini, apakah menerima atau akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Jika tidak ada tanggapan, putusan dianggap final.
Sidang pembacaan putusan sempat terganggu oleh keributan yang dibuat oleh istri terdakwa.
Usai persidangan, istri terdakwa menangis histeris di luar ruang sidang, menyatakan bahwa anaknya (korban) memberikan pengakuan yang tidak benar sehingga menyebabkan suaminya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang masih bersekolah, menceritakan kejadian tersebut kepada seorang kerabat di Kota Ambon, yang kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polda Maluku. (aldi)