satumalukuID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut nonaktif, Imran Yakub.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024).
"Selain itu, empat pejabat penting Pemprov Malut juga dihadirkan, termasuk Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali, Kepala BKD Miftah Bay, Kabid Mutasi BKD Idwan Asbur Bahar, dan Okdiani dari BPKP RI," ujar JPU KPK, Rikhi B.
Kelima saksi ini dihadirkan dalam rangka agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan suap Rp1,2 miliar yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Okdiani memberikan kesaksiannya secara virtual.
KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan AGK.
Menurut KPK, Imran Yakub memberikan suap sebesar Rp1,2 miliar kepada AGK sebagai imbalan atas jabatan Kepala Dikbud Malut.
[cut]
Suap tersebut dilakukan melalui serangkaian transaksi rekening yang diatur oleh ajudan AGK, Ramdhan Ibrahim, pada periode November hingga Desember 2023.
Suap pertama berjumlah Rp210 juta, sebelum Imran dilantik, sementara suap kedua sebesar Rp1.027.500.000 diberikan setelah pelantikan.
Saksi Kepala BKD Malut, Miftah Baay, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa setelah Imran Yakub bebas dari kasus korupsi Nautika dan mendapatkan putusan bebas dari Mahkamah Agung, ia segera meminta agar jabatannya sebagai Kepala Dikbud Malut dikembalikan pada Juni 2024.
Berdasarkan perintah Gubernur AGK, Imran Yakub akhirnya dikembalikan ke jabatannya pada November 2023.
Kasus ini terus berlanjut dengan harapan memberikan kejelasan terkait praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Maluku Utara. (rudi)