Maxim Indonesia Tegaskan Miliki Izin Legal dan Sah Beroperasi di Kota Ambon

Share:

Aksi sopir angkot di Kota Ambon

satumalukuID - Maxim Indonesia, sebagai aplikasi penyedia layanan transportasi daring, menegaskan bahwa mereka beroperasi secara sah dan legal di Kota Ambon, Maluku.

"Kami ingin mengonfirmasi bahwa Maxim secara resmi beroperasi di Kota Ambon berdasarkan Sertifikat Tanda Daftar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama PT Teknologi Perdana Indonesia. 

Sertifikat ini berlaku selama perusahaan beroperasi di Indonesia," ungkap PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam keterangan resmi pada Selasa.

Pernyataan ini menanggapi aksi unjuk rasa oleh sopir angkutan kota (angkot) yang menolak keberadaan transportasi daring Maxim di Ambon pada 30 September 2024.

Maxim, yang hadir di Indonesia sejak 2018 dan telah beroperasi di lebih dari 250 kota, menyediakan layanan transportasi daring, pengantaran barang, makanan, dan layanan lainnya. 

Sebagai perusahaan yang taat hukum, Maxim berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan dan beroperasi sesuai dengan regulasi pemerintah.

Maxim juga mengikuti ketentuan tarif yang diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, khususnya untuk wilayah zona tiga yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.

[cut]

"Kami sedang menunggu kepastian dari Dinas Perhubungan terkait kuota izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk mitra pengemudi kami," tambah Yuan.

Maxim menegaskan bahwa mereka dan angkutan kota memiliki segmen pasar yang berbeda. Sementara angkot beroperasi dengan mengambil penumpang di jalan dan menjalani rute tertentu, Maxim bekerja berdasarkan pesanan dari aplikasi, yang membuat layanannya bersifat eksklusif.

"Kami memahami kebutuhan masyarakat Ambon akan layanan transportasi daring untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Kami menghargai hak konsumen dalam memilih layanan yang sesuai dengan kenyamanan mereka," jelas Yuan.

Maxim berkomitmen memberikan pelayanan yang nyaman dan mengikuti metode promosi yang sesuai. Ia juga menegaskan bahwa pembekuan aplikasi Maxim tanpa alasan atau landasan hukum yang jelas merupakan tindakan ilegal. Bahkan selama aksi protes berlangsung, aplikasi Maxim tetap berjalan normal.

"Kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk melengkapi kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital dalam layanan transportasi," tutupnya. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini