satumalukuID - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, telah membentuk tim pemantau internal untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024.
Tim pemantau netralitas ASN ini terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta Satpol PP.
Kepala BKD Kota Ambon, Steven Dominggus, menjelaskan bahwa tim ini bertugas untuk menjaga netralitas ASN serta memantau aktivitas mereka, guna memastikan tidak ada yang terlibat dalam politik praktis selama Pilkada.
Tim tersebut juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau aktivitas ASN, sehingga netralitas mereka dalam Pilkada tetap terjaga.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, aparatur sipil negara wajib bersikap netral dan tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN diharuskan tidak memihak kepada kepentingan atau pengaruh politik tertentu.
Jika terbukti ada ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat, seperti penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dari status ASN.
“Kami berharap tidak ada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Instruksi sudah jelas, ASN harus netral,” kata Steven.
[cut]
Steven juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika ada indikasi keterlibatan ASN dalam proses Pilkada, disertai dengan bukti yang kuat seperti dokumentasi foto.
Tim pemantau bersama Bawaslu akan terus mengawasi kegiatan ASN selama masa kampanye Pilkada berlangsung, dengan harapan ASN Pemerintah Kota Ambon tetap menjaga netralitas mereka.
"Semoga penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar, seperti pemilu sebelumnya, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," tutupnya.