satumalukuID - Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan dua perempuan berinisial SA dan NM sebagai tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon.
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 3,4 ton (3.463 liter) BBM bersubsidi dan dua unit mobil yang digunakan dalam aksi tersebut di kawasan Ongkoliong, Batu Merah, pada Kamis (10/10/2024).
Menurut AKP M. Eko Hasbi Purwono, PS Kasubdit IV Tipidter, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM.
“Kami sudah lama mengincar target ini dan akhirnya berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM di bengkel di kawasan Ongkoliong,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Direskrimsus Polda Maluku pada Kamis (17/10/2024).
Barang bukti yang disita meliputi 92 jeriken berisi Pertalite dengan kapasitas 35 liter per jeriken, serta dua unit mobil milik tersangka—sebuah Toyota Calya merah milik SA dan Daihatsu Sigra hitam milik NM.
Selain itu, polisi juga menemukan selang plastik dan satu lembar barcode MyPertamina yang digunakan dalam aksi ilegal ini.
Tersangka mengisi BBM di beberapa SPBU di Kota Ambon dan menimbunnya untuk kemudian dijual kembali kepada pedagang eceran.
[cut]
Keuntungan besar yang didapat dari bisnis ilegal ini mendorong mereka untuk terus melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Atas tindakan mereka, SA dan NM dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
AKP Hasbi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi, melakukan penyelidikan, serta menetapkan kedua tersangka.
Proses hukum selanjutnya adalah pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penyerahan tersangka beserta barang bukti.