Terbukti Korupsi Bantuan Beras, Mantan Wali Kota Tual Divonis 1,5 Tahun Penjara

Share:

Sidang mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan di Pengadilan Tipikor Ambon.

satumalukuID - Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor, yang diketuai oleh Wilson Shriver dengan dua hakim anggota, dalam sidang yang digelar pada Senin (7/10/2024).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer sesuai Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.

Namun, Adam Rahayaan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Ia dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa terdakwa tidak diwajibkan membayar kerugian negara, karena ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

[cut]

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara," tambah hakim.

Berdasarkan penghitungan BPKP RI Perwakilan Maluku, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan jumlah beras CBP yang disalurkan oleh Bulog Sub Divisi Regional Tual pada 2016-2017, dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.

Pendistribusian beras tersebut dilakukan oleh Adam Rahayaan berdasarkan diskresi yang didasari oleh pernyataan tanggap darurat akibat kemarau panjang yang melanda Tual pada 2016.

Namun, pernyataan ini tidak melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau BPBD setempat.

Selain itu, beras yang disalurkan tidak tepat sasaran, karena seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin dan rawan pangan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan melakukan banding. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini