Catat! 24 November, Bawaslu Maluku Deadline Paslon Pilkada Laporkan LPPDK

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengimbau pasangan calon kepala daerah untuk segera menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum batas waktu 24 November 2024. 

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyampaikan hal ini di Ambon, Kamis, mengingatkan bahwa masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan berakhir pada 23 November, diikuti masa tenang hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.

Menurut Subair, pelaporan LPPDK sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa pemilihan di masa tenang. 

"Sesuai aturan, LPPDK harus diserahkan paling lambat 24 November pukul 23.59 waktu setempat dan disetorkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU kabupaten/kota masing-masing," kata Subair.

"Pelaporan ini wajib bagi semua pasangan calon, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dana kampanye," tambahnya.

Subair menjelaskan LPPDK akan disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), yang memungkinkan Bawaslu dan KPU untuk mengawasi pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dengan lebih ketat. 

Ia mengingatkan tim kampanye untuk menyusun laporan dengan teliti dan melampirkan bukti penerimaan serta pengeluaran. 

Dirinya mengajak publik turut melaporkan jika ada indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana kampanye.

“Jangan tunggu hingga hari terakhir. Laporkan LPPDK segera untuk menghindari kendala administrasi,” tegas Subair, sembari menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk mendukung proses Pilkada yang transparan dan akuntabel. (Tyo).


Share:
Komentar

Berita Terkini