Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba |
SATUMALUKU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Thariq Kasuba (MTK), putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan AGK.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (11/11/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan, "Pemeriksaan dilakukan terhadap MTK dan NI."
MTK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang, sementara saksi lainnya, Nurul Iffah (NI), seorang ibu rumah tangga, juga diminta keterangan.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp100 miliar terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, JPU KPK Rio Vernika Putra menjelaskan bahwa AGK menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun tunai.
Jaksa memaparkan, dana Rp99,8 miliar diterima AGK melalui 27 rekening yang diatasnamakan sekretaris pribadi, keluarga, dan pihak terkait lainnya.
Sebagian besar dana ini berasal dari fee proyek infrastruktur senilai Rp500 miliar, termasuk proyek yang bersumber dari APBN.
[CUT]
Terdakwa diduga memanipulasi laporan perkembangan proyek untuk mempercepat pencairan anggaran.
Selain gratifikasi, AGK juga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar, yang digunakan untuk membayar penginapan hotel dan kebutuhan kesehatan pribadinya.
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menemukan indikasi bahwa AGK menggunakan aset-aset bernilai tinggi untuk menyamarkan asal-usul dana korupsi dengan mengatasnamakan pihak lain.
Estimasi awal nilai pencucian uang ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. Sejumlah aset telah disita sebagai bagian dari penyidikan, termasuk properti dan kendaraan bermotor. (alvi)