SATUMALUKU.ID -- Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran terkait tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang di Maluku Tenggara yang melibatkan Umar Ohoitenan atau Umar Key.
"Namun, setelah dilakukan penelusuran, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Subair di Ambon, Minggu (17/11/2024).
Subair juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa laporan dugaan pelanggaran lainnya yang mungkin telah masuk ke Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di Maluku.
Ia akan berkoordinasi dengan jajaran pengawas daerah untuk memastikan data laporan harian.
Subair mengimbau masyarakat agar berani melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak. Menurutnya, partisipasi masyarakat penting dalam menjaga integritas Pilkada 2024 agar berlangsung aman, damai, dan berintegritas. "Mari kita sama-sama mengawal Pilkada 2024 dengan baik," ujarnya.