SATUMALUKU.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memusnahkan surat pemberitahuan pemilih yang berlebih dan tidak terdistribusi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyalahgunaan, mengingat adanya informasi bahwa surat pemberitahuan ini berpotensi diperjualbelikan oleh oknum penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menjelaskan bahwa pemahaman yang salah masih sering terjadi, di mana beberapa pihak menganggap surat pemberitahuan ini dapat menggantikan KTP elektronik saat pemilih datang ke TPS.
"Surat pemberitahuan, yang sebelumnya dikenal sebagai formulir C6, bukanlah pengganti KTP elektronik dan tidak menjamin hak memilih tanpa identitas resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," kata Subair di Ambon, Minggu (17/12/2024).
Subair menegaskan bahwa hanya biodata kependudukan dari Disdukcapil yang sah sebagai pengganti KTP elektronik.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, Bawaslu Maluku menginstruksikan pengawas di tingkat kabupaten/kota agar memastikan distribusi surat pemberitahuan berjalan dengan benar. Selain itu, Subair meminta KPU untuk melakukan pengecekan serta evaluasi sistem distribusi surat pemberitahuan guna menghindari kesalahan serupa di masa mendatang. Bawaslu akan terus mengawasi pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan agar proses pemilu berjalan dengan baik dan adil.