SATUMALUKU.ID -- Bawaslu Provinsi Maluku mengimbau para pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-e) agar memperoleh biodata kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyatakan bahwa dalam PKPU 17 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan suara, pemilih yang belum memiliki KTP-e tetap diperbolehkan memilih dengan menunjukkan biodata kependudukan.
Masalah ini muncul karena masih terdapat lebih dari 180 ribu orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Maluku yang belum memiliki KTP-e, yang seharusnya sudah mereka miliki.
"Pemerintah daerah memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat usia atau status pernikahan tetapi belum memiliki KTP, dapat diberikan dokumen pengganti berupa biodata kependudukan," katanya di Ambon, Kamis (14/11/2024).
Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menambahkan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Disdukcapil di berbagai kabupaten/kota terkait data pemilih ini.
Ia menjelaskan bahwa data DPT yang ditetapkan berdasarkan nomor induk kependudukan, dan para pemilih tersebut sebenarnya sudah terdata di sistem kependudukan.
"Hanya saja, mereka belum menerima KTP-e, yang mungkin disebabkan perpindahan domisili atau pemilih yang sudah melakukan perekaman tetapi belum memperoleh KTP-e," jelas Fuad.
Dengan langkah-langkah tersebut, KPU Maluku dan Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif bagi para pemilih.