SATUMALUKU.ID -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini menerima sembilan ekor satwa liar dilindungi hasil translokasi dari Balai KSDA Kalimantan Timur.
Satwa yang diterima meliputi dua burung kasturi Ternate, satu burung bayan, tiga burung kakatua koki, satu kakatua Tanimbar, dua kakatua Maluku, dan satu nuri raja Ambon.
Menurut Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto, satwa-satwa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat di Samarinda dan Berau.
"Setelah tiba di Ambon, satwa-satwa ini menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku sebelum direncanakan untuk dilepaskan kembali ke habitat alaminya," kata Seto, Jumat (15/11/2024).
Ia menuturkan BKSDA Maluku akan menempatkan sebagian dari mereka ke hutan lindung atau taman nasional yang sesuai dengan kebutuhan habitat spesies tersebut.
"Translokasi ini bertujuan untuk memberikan peluang hidup yang lebih aman bagi satwa-satwa yang terancam punah, terutama dengan mempertimbangkan kerusakan habitat asli mereka di Kalimantan akibat deforestasi dan aktivitas manusia," ungkapnya.
Seto juga menekankan bahwa translokasi ini membantu menciptakan keseimbangan ekosistem baru dan diharapkan dapat mendukung keberagaman hayati di Maluku.
BKSDA Maluku mengajak masyarakat untuk mendukung konservasi satwa liar dan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Mengacu pada Undang-Undang No.5 Tahun 1990, tindakan menangkap, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
"BKSDA Maluku akan terus memerangi perdagangan satwa liar ilegal demi menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di Indonesia," ujarnya.