BKSDA Maluku Terima Penyerahan Satwa Dilindungi dari Warga Ambon

Share:


SATUMALUKU.ID
- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima penyerahan satwa dilindungi dari seorang warga di Kebun Cengkih, Kota Ambon, sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar yang terancam punah.

"Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku telah menerima satwa liar berupa satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dari Bapak Abdul Asis yang menyerahkannya secara sukarela dan atas kesadaran sendiri," ujar Seto, Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, di Ambon, Jumat (29/11/2024).

Seto menjelaskan, penyerahan ini berawal ketika Abdul Asis mendatangi kantor Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menanyakan prosedur penyerahan burung Kakatua Maluku.

"Petugas kami menyambut baik niat tersebut. Selanjutnya, Bapak Asis mengajak petugas untuk mengambil satwa itu di kediamannya dan menyerahkannya," jelas Seto.

Abdul Asis mengungkapkan Kakatua Maluku tersebut sebelumnya diperolehnya dari seseorang yang menjual burung itu seharga Rp1 juta dengan alasan membutuhkan uang.

"Saat ini satwa tersebut sudah berada di kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani karantina dan rehabilitasi," tambah Seto.

Ia memberikan apresiasi atas kesadaran dan partisipasi Abdul Asis dalam mendukung konservasi satwa liar. 

"Kami sangat menghargai upaya masyarakat seperti ini. Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem," ucapnya.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap atau memelihara satwa liar yang dilindungi. 

"Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem," kata Seto.

Penyerahan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar semakin banyak yang terlibat aktif dalam upaya pelestarian satwa liar. 

Dengan begitu, keanekaragaman hayati di Maluku dapat terus terjaga untuk generasi mendatang. (Tyo).


Share:
Komentar

Berita Terkini