SATUMALUKU.ID -- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial berinisiatif mengusulkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat, menekankan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum dalam upaya pemerintah menangani permasalahan sosial tersebut.
"Usulan ini telah dibicarakan dengan Komisi I DPRD Kota Ambon untuk segera disahkan," kata Slarmanat, Jumat (15/11/2024).
Slarmanat menjelaskan bahwa Perda tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah melakukan perlindungan dan penanganan terhadap anak jalanan dan gelandangan.
"Selain itu, Dinas Sosial juga mengusulkan pembangunan rumah singgah sebagai sarana untuk melakukan pembinaan yang lebih efektif," ungkapnya.
Sambil menunggu pengesahan Perda, Dinsos Ambon aktif melakukan razia guna mengendalikan jumlah anak jalanan yang semakin meningkat.
"Anak-anak yang terjaring akan dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk didata, diberi pembinaan," ungkapnya.