DPRD Maluku Dorong Pemerintah dan Swasta Buka Lapangan Kerja

Share:


SATUMALUKU.ID -- Komisi II DPRD Maluku menyebutkan, pengelolaan sumberdaya alam berupa gas di kawasan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah oleh pemerintah dan swasta dapat membuka peluang kerja yang luas bagi warga di daerah ini.


"Saat ini ada 70 ribu warga Maluku yang mencari lapangan kerja di Provinsi Maluku Utara, dan kalau ada lahan serta wadah atau tempat yang bisa kita dorong untuk pemerintah dan swasta fokus maka tidak ada pergeseran orang sebanyak itu," kata anggota komisi II DPRD Maluku Alhidayat Wajo di Ambon, Selasa.

Menurut dia, puluhan ribu warga Maluku yang keluar daerah ini untuk bekerja di sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara.

Padahal cukup banyak potensi sumberdaya alam Maluku yang tersedia untuk dikelola pemerintah dan swasta secara profesional sehingga dapat menekan angka pengangguran di daerah.

"Makanya dalam rapat kerja komisi dengan Dinas ESDM Maluku, kami juga mempertanyakan pengelolaan minyak bumi di Kabupaten Seram Bagian Timur baik dana bagi hasil bagi daerah maupun masyarakat," katanya.

Tanggung jawab DPRD adalah berkoordinasi dan komunikasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian ESDM sekiranya bisa mendesak karena isu yang berkembang di masyarakat wilayah Seti dan sekitarnya di Kabupaten Maluku Tengah menjadi lumbung gas terbesar kedua setelah blok Masela.

"Itu berarti potensinya besar, dan kalau pun blok Masela belum jelas alurnya maka kita bisa dorong di Pulau Seram, sebab untuk minyak memang sudah ditemukan namun belum diketahui sampai kapan kegiatan eksplorasi dilakukan," ujarnya.

Sementara Kadis ESDM Maluku Abdul Haris menjelaskan, kewenangan mengatur sumberdaya alam berupa migas tidak ada pada pemerintah daerah karena diatur dalam UU tentang pemerintahan daerah.

"Fungsi Dinas ESDM provinsi hanya sebatas koordinasi dan pengaturan dana bagi hasil penjualan minyak bumi diatur pemerintah sesuai UU nomor 1 tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. (aldi)
Share:
Komentar

Berita Terkini