Penahanan tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri MBD, Jumat (15/11/2024) malam |
SATUMALUKU.ID - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) resmi menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD.
Kedua tersangka adalah RPZ alias Opan, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Wonreli tahun 2020, dan MP alias Inai, yang bertindak sebagai Bendahara Desa Wonreli tahun 2020.
Proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, pada Jumat, 15 November 2024.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Kronologi Penyidikan
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Daya, tertanggal 3 Januari 2024, dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/01/I/RES.3.3/2024, tertanggal 29 Januari 2024.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten MBD, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 999.145.913.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[cut]
"Dari tindakan kedua tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, kerugian keuangan daerah diperkirakan mencapai Rp 549.462.000," ujar Kombes Areis.
RPZ dan MP telah ditahan di Rutan Polres MBD sejak 2 September hingga 15 November 2024.
Setelah proses penahanan, keduanya diserahkan kepada JPU untuk segera menghadapi persidangan di pengadilan.
"Penyerahan kedua tersangka ke JPU telah dilakukan di Kantor Kejati Maluku pada Jumat kemarin. Selanjutnya, kasus ini akan memasuki proses persidangan," tutup Kombes Areis. (aldi)