SATUMALUKU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan diumumkan paling lambat pada 15 Desember 2024.
Proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat provinsi.
"Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 28 November hingga 3 Desember 2024," kata Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, di Ambon, Jumat (29/11).
Shaddek menjelaskan bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
Setelah itu, rekapitulasi tingkat provinsi akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku dari 30 November hingga 9 Desember 2024.
"Setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai, KPU Maluku akan menetapkan hasil perolehan suara untuk tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut pada 15 Desember 2024," jelasnya.
[cut]
Transparansi
Ketua KPU Maluku mengajak semua pihak untuk mengikuti proses rekapitulasi secara terbuka, transparan, dan menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan.
Sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik, KPU menggunakan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).
Melalui Sirekap, dokumen model C-hasil KWK diunggah dan dapat diakses oleh masyarakat, sehingga hasil penghitungan suara lebih transparan.
"Dengan penggunaan teknologi informasi ini, masyarakat bisa memantau perkembangan hasil rekapitulasi secara langsung," tambahnya.
KPU berharap seluruh pihak, termasuk para kandidat dan pendukungnya, dapat bersabar menunggu hasil akhir dan tetap menjaga situasi kondusif selama proses berlangsung. (Tyo).