KPU Maluku Tetapkan PSU di Dua TPS Akibat Masalah Teknis

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bebar Barat, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sesuai rekomendasi Bawaslu.

Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menjelaskan bahwa PSU di TPS 02 Desa Bebar Barat akan dilaksanakan pada 2 Desember 2024. 

“Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara dan mengisi data pada surat suara sebelum waktu yang seharusnya, yakni pada 25 November 2024,” ujarnya di Ambon, Jumat (29/11/2024)

Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di TPS 1 Desa Kanikeh, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Hal ini disebabkan oleh kekurangan 96 surat suara yang mengakibatkan penundaan pemungutan suara. 

Dari 197 surat suara yang dibutuhkan, hanya 101 yang diterima oleh KPPS. KPU Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan jadwal pemungutan suara lanjutan pada 29 November 2024.

Meski terdapat insiden di beberapa TPS, Shaddek memastikan bahwa pemungutan suara pada Pilkada serentak nasional di Provinsi Maluku pada 27 November 2024 berjalan dengan baik, aman, dan lancar. 

Pemungutan suara melibatkan pemilih di 3.301 TPS, terdiri dari 3.285 TPS reguler dan 16 TPS lokasi khusus, seperti lapas/rutan, lokasi konflik, dan area tambang.

Ketua KPU Maluku menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung kelancaran Pilkada, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, TNI/Polri, partai politik, tokoh masyarakat, serta pengawas pemilu. 

Dukungan semua elemen masyarakat dinilai sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan kondusif. (Tyo).

Share:
Komentar

Berita Terkini