KPU Malut Tutup Pengajuan Pindah Memilih Tahap II

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) telah menutup tahap kedua pengajuan pindah memilih antar kabupaten/kota pada Senin, 20 November 2023, pukul 00.00 WIT. 

Iwan S. Seber, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Malut, menyatakan bahwa data pengajuan pindah memilih masih dalam proses rekapitulasi dan akan diumumkan setelah selesai. 

"Sebelumnya, pada tahap pertama, tercatat 1.875 warga mengajukan pindah memilih, dengan 994 warga pindah keluar dari daerah asal dan 881 warga pindah masuk ke daerah lain," kata Iwan, Rabu (20/12024).

KPU Maluku Utara Malut memastikan pelayanan maksimal bagi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya meskipun berada di luar daerah asal, terutama melalui mekanisme pindah memilih. 

Pengajuan pindah memilih ini berlaku bagi warga dalam empat kategori khusus, yaitu mereka yang bertugas di luar daerah asal pada hari pemungutan suara, menjalani perawatan medis, menjadi tahanan, atau terdampak bencana alam.

Selain itu, persiapan logistik Pilkada di Maluku Utara sudah hampir selesai. 

Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, menyatakan bahwa logistik Pilkada telah didistribusikan ke 2.378 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1.185 desa dan kelurahan. 

"Proses penyortiran surat suara untuk Pilgub telah rampung dengan total 966.846 lembar, meski ditemukan kerusakan dan kekurangan pengiriman di beberapa daerah, termasuk Ternate, Halmahera Barat, dan Halmahera Utara, dengan total 1.047 surat suara yang rusak atau kurang," kata Mohtar Alting.

KPU segera mengadakan tambahan surat suara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dan logistik lain seperti kotak suara, bilik suara, formulir, tinta, serta alat bantu tuna netra juga telah disiapkan.

"Ini semua untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2023 berjalan lancar," pungkasnya. (rudi)


Share:
Komentar

Berita Terkini