SATUMALUKU.ID -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon mengambil langkah proaktif dengan membuka layanan administrasi kependudukan menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Layanan ini diutamakan untuk pemilih pemula yang memerlukan perekaman KTP elektronik guna memenuhi syarat formal untuk memilih.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kota Ambon Hanny Tamtelahitul, layanan jemput bola ini dilakukan sejak 23 November hingga hari pemungutan suara.
"Prioritas diberikan kepada pemilih pemula yang baru memasuki usia 17 tahun," kata Hanny Tamtelahitu di Ambon, Minggu (24/11/2024).
Dia mengatakan dengan mengutamakan pemilih pemula ini tentu sebagai syarat sah menggunakan hak pilih.
Inisiatif ini juga merupakan respons terhadap hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon yang menyoroti pentingnya penyelesaian data pemilih pemula yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi belum memiliki KTP elektronik.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, menjelaskan bahwa setelah proses penyortiran data, ditemukan 7.478 pemilih pemula yang terdaftar di DPT namun belum memiliki KTP elektronik.
Mereka diupayakan untuk segera terakomodir. Apabila KTP elektronik belum selesai dibuat hingga hari pemilihan, data dari Pemilu Capres dan Cawapres sebelumnya akan digunakan, sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri.
"Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak pilih warga tidak hilang karena kendala administratif," tegas Kaharudin Mahmud.(Tyo)