SATUMALUKU.ID--Dinilai berhasil memberantas mafia tanah dan menyelesaikan tindak pidana pertanahan di Maluku selama tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Nusron Wahid.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024, yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 November 2024.
Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, menjelaskan bahwa penghargaan ini menunjukkan apresiasi atas prestasi institusi yang dipimpin Kajati Maluku, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan mafia tanah serta penyelesaian konflik pertanahan di Maluku.
Selain Kajati Maluku, ada 20 kepala kejaksaan tinggi lainnya yang juga menerima penghargaan serupa.
Ardy menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat Maluku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawal dan melaporkan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum pertanahan.
Ardy menegaskan bahwa Kejaksaan akan bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga terkait untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah.
Modus operandi para mafia tanah yang sering memanfaatkan celah hukum dan ketidaktahuan masyarakat, terutama masyarakat adat, menjadi perhatian khusus, mengingat kerugian yang timbul bagi masyarakat setempat, termasuk hak ulayat yang diwariskan turun-temurun.