Nihil Pelanggaran Kampanye Pilgub Maluku, Bawaslu Intensif Lakukan Pengawasan

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Bawaslu Maluku belum menemukan adanya pelanggaran selama masa kampanye Pilgub Maluku 2024. 

Meski demikian, dengan sisa sembilan hari kampanye, pengawasan tetap dilakukan secara intensif oleh Bawaslu terhadap aktivitas kampanye dari tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang dan bersama-sama. 

Dalam pengawasan berjenjang, pengawas di setiap wilayah melakukan pengawasan langsung dan melaporkan hasilnya secara bertingkat. 

Sedangkan pengawasan bersama-sama difokuskan pada rapat umum yang melibatkan Bawaslu Provinsi hingga jajaran pengawas tingkat desa (PKD).

"Kampanye mencakup banyak metode, dan semuanya kami awasi dengan ketat," ujarnya.

Sekedar diketahui, terdapat tiga paslon yang bertarung dalam Pilkada Provinsi Maluku tahun 2024 ini, yakni paslon nomor urut 1, Jeffry Apolly Rahawarin – Abdul Mukti Keliobas, pasangan nomor urut 2, Murad Ismail – Michael Wattimena, dan paslon nomor urut 3, Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath.

Share:
Komentar

Berita Terkini