SATUMALUKU.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di wilayahnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat, menyatakan bahwa usulan Perda ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menangani permasalahan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan secara efektif.
"Targetnya, Perda ini dapat disahkan pada tahun 2025 setelah melalui pembahasan dengan DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi I," ujarnya.
Sirjhon menambahkan bahwa upaya penanganan ini juga terkait dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak, termasuk mereka yang hidup di jalan.
Untuk mendukung efektivitas penanganan, Pemkot Ambon mengusulkan pembangunan rumah singgah sebagai tempat pembinaan bagi para gelandangan dan pengemis.
Sementara itu, sebelum Perda ini disahkan, Dinas Sosial akan terus melakukan razia untuk mencegah bertambahnya Gepeng di Ambon, meski kendala utama adalah belum tersedianya rumah singgah.
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mengungkapkan keprihatinannya terhadap orang tua yang memaksa anak-anak mereka untuk mengemis, yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi anak.
Ia berharap adanya payung hukum yang tegas untuk memberikan sanksi kepada orang tua yang secara sengaja menjerumuskan anak-anak mereka dalam aktivitas mengemis.
"Ini semua demi melindungi hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik," ujarnya.