SATUMALUKU.ID -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku Utara (Malut) sedang menangani sembilan kasus dugaan pelanggaran pemilu selama tahap pendaftaran hingga kampanye untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua Tim Tindak Pidana Gakkumdu Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima dari 10 kabupaten/kota, termasuk dugaan pelanggaran kampanye calon gubernur dan wakil gubernur.
"Dari sembilan laporan yang masuk, tiga kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan satu di antaranya telah masuk ke persidangan," kata Kombes Pol Asri Effendy
Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan pelanggaran pemilu oleh Kepala Kantor Kemenag Halmahera Utara, dugaan politik uang oleh salah satu kepala bidang di Pemda Halmahera Selatan, serta keterlibatan seorang camat di Halmahera Barat.
"Sebagian besar pelanggaran terkait dengan politik uang dan ketidaknetralan pejabat," jelas Kombes Pol Asri Effendy.
Asri Effendy menyatakan bahwa Gakkumdu memandang serius kasus-kasus ini untuk menjaga integritas Pilkada 2024 agar berlangsung jujur dan adil.
"Langkah hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga proses demokrasi yang adil di Maluku Utara," ujarnya.
Bawaslu Maluku Utara sebelumnya telah mengintensifkan peran Gakkumdu sebagai wadah koordinasi yang penting untuk menyelesaikan kasus-kasus terkait pemilu.
Komisioner Bawaslu Malut, Rusli Saraha, menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menangani masalah-masalah Pilkada.
Ia berharap seluruh Bawaslu dan Panwaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat memfasilitasi kerja Gakkumdu dalam menyelesaikan sengketa dan pelanggaran hukum yang muncul selama Pilkada serentak di Maluku Utara.