SATUMALUKU.ID -- Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa PH alias Latipus, dengan pidana penjara selama sembilan tahun, enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan.
PH terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap anak kandungnya, melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ketua Majelis Hakim, Wilson Sliver, menyatakan PH bersalah atas tindakan yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan bertentangan dengan nilai agama, kesopanan, dan moral masyarakat.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Sliver, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan amar putusannya di PN Ambon, Rabu (20/11/2024).
Walaupun terdapat beberapa faktor yang meringankan, seperti pengakuan jujur dan usia lanjut terdakwa, perbuatan ini tetap dianggap memberatkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman penjara selama 14 tahun.
PH diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (aldi)