Foto ilustrasi warga binaan di Lapas Ambon saat melakukan kegiatan olahraga |
satumalukuID - Rutan Kelas IIA Ambon, Kantor Wilayah Maluku Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memulangkan 23 narapidana (warga binaan) pada periode Oktober 2024.
Kepala Rutan Ambon, Adam Ridwansah, mengungkapkan bahwa narapidana yang dipulangkan telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan legalitas, baik yang selesai menjalani masa pidana maupun yang dikeluarkan demi hukum.
Proses ini juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Kejaksaan sebagai penahan untuk memastikan kepatuhan prosedur.
"Dari total 23 narapidana yang bebas, sebanyak 9 orang mendapatkan cuti bersyarat, 4 orang pembebasan bersyarat, 6 orang bebas murni, dan 4 orang dikeluarkan demi hukum," ujar Adam pada Jumat (1/11/2024).
Adam menambahkan bahwa program reintegrasi ini merupakan instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam Panca Carana Laksya Pemasyarakatan.
Langkah ini diambil untuk mengatasi over kapasitas serta menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
Adam berharap, dengan program reintegrasi ini, para warga binaan dapat memanfaatkannya dengan baik dan diterima oleh masyarakat sekitar. (aldi)