SATUMALUKU.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku amankan satu opsetan tanduk rusa dari salah seorang penumpang yang baru tiba dengan KM Sangiang dengan Rute Fak-fak - Geser - Banda - Ambon.
“Pada saat petugas polisi kehutanan melakukan pengamanan dan pengawasan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) terlihat salah seorang penumpang sedang menenteng kantong plastik berwarna hijau hendak menuju pintu keluar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin.
Setelah petugas meminta izin melihat isi kantong tersebut, kata dia, ternyata berisikan satu opsetan tanduk rusa, sehingga petugas memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku, sehingga dengan sukarela penumpang menyerahkan barang bukti untuk diamankan.
“Petugas Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankannya di pos dan setelah itu dibawa langsung ke kantor BKSDA,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, mengangkut, dan menjual bagian-bagian dari satwa liar, khususnya jenis Rusa Timor baik tanduk, daging, maupun kulit, karena satwa liar jenis ini statusnya dilindungi oleh undang-undang. Selain merugikan keberagaman hayati, hal tersebut juga melanggar hukum yang berlaku.
“Ini juga merupakan salah satu satwa endemik dengan penyebarannya berada di wilayah Indonesia bagian timur,” ucapnya.
BKSDA Maluku terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi kekayaan alam serta satwa liar di wilayah Maluku. Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam konservasi dan menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada.
Barang atau opsetan diamankan di gudang barang bukti di pusat konservasi satwa nantinya akan dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk bahan edukasi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).