SATUMALUKU.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menyatakan kasus pencoblosan surat suara sisa oleh petugas di salah satu TPS di Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, tidak direkomendasikan untuk dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
"Panwas Kecamatan Sirimau tidak menyampaikan rekomendasi PSU, karena surat suara sisa yang dicoblos belum sempat dimasukkan ke dalam kotak suara," kata Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, di Ambon, Sabtu (30/11/2024).
Jhon menjelaskan bahwa pencoblosan surat suara sisa oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 042 tidak memengaruhi kemurnian suara yang telah masuk ke kotak suara.
Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran signifikan yang dapat menjadi dasar untuk pelaksanaan PSU.
Kasus Pencoblosan Terekam Warga
Aksi pencoblosan tersebut terjadi pada Rabu (27/11/2024) dan sempat direkam oleh seorang warga yang memergoki tindakan Ketua KPPS dan salah satu anggotanya. Video tersebut kemudian menyebar di media sosial, memicu reaksi publik.
Pihak Bawaslu dan kepolisian langsung menangani kasus ini, dan kedua terduga pelaku diamankan untuk dimintai keterangan.
"Kami telah meminta keterangan dari kedua terduga serta pihak yang merekam video tersebut. Saat ini, kasusnya telah masuk dalam tahap pembahasan dan proses hukum," ungkap Jhonm
Bawaslu Kota Ambon juga akan memverifikasi keaslian video yang beredar untuk memastikan detail tindakan pencoblosan yang dilakukan.
"Kami sedang memastikan apakah benar ada pencoblosan berulang, sesuai dengan bukti video yang beredar," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas proses Pemilu, meskipun Bawaslu menegaskan bahwa kejadian ini tidak berdampak pada hasil pemungutan suara di TPS tersebut.
Publik diminta menunggu proses hukum yang berjalan untuk memastikan penyelesaian kasus secara adil dan transparan. (Tyo).