Bawaslu Maluku Duga Pemilih Gaib Marak di Pilkada 2024

Share:


SATUMALUKUID
-- Ketua Bawaslu Maluku Subair menduga banyak pemilih ghaib yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Kondisi inilah yang menyebabkan menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilih di Pilkada 2024.

Menurutnya dalam pemutakhiran data pemilih, KPU mempunyai punya dua metode. Pertama berdasarkan administrasi kependudukan dan selanjutnya melalui tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

“Kalau puluhan ribu orang tidak diketahui, lantas bagaimana dengan tahapan Coklit. Apakah petugas mencatat data mereka meski tidak menemukan pemilih, ataukah gimana? Ini yang jadi pertanyaan,” kata Subair di Ambon.

Dia berharap, masalah ini menjadi atensi semua pihak terkait, sehingga di pilkada selanjutnya, semua pemilih yang terdaftar di DPT bisa kebagian formulir C6 sesuai data yang ada.

Diketahui, partisipasi publik pada Pilkada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 64,3 persen, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 80,7 persen, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 73,2 persen, Kota Tual 55,6 persen, Kabupaten Kepulauan Aru 74,5 persen.

Kemudian Kota Ambon 65,39 persen, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 76 pesen, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 76,9 persen, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 70 persen, Kabupaten Buru 81,36 persen, dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 67 persen.

Terlebih, sekitar 18 ribuan pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada Kota Tual tahun 2024 tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan untuk mencoblos pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. 

Hal ini menyebabkan tingkat partisipasi publik pada Pilkada Kota Tual hanya 55,6 persen.

“Jadi, pemilih ini ada secara de jure, tapi secara de facto, mereka tidak ada. Alasannya, mereka tidak ditemukan di tempat ketika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membagikan undangan (coblos),” kata Subair.

Subair mengakui masalah serupa juga terjadi di seluruh kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Maluku. 

Di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), tercatat sekitar 30 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS ketika proses pencoblosan berlangsung.

Alasannya masih sama, yakni kebanyakan dari pemilih yang tidak diketahui keberadaan mereka ketika pihak penyelenggara membagikan formulir C6.

“Di Maluku Tengah juga begitu, Tanimbar dan lainnya. Jadi ada korelasi antara pendistribusian C6 dengan tingkat partisipasi pilkada di Maluku,” jelas Subair. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini