SATUMALUKUID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Maluku, Subair, dalam keterangan pers di Ambon pada Senin (2/12/2024).
Menurutnya rekomendasi PSU antara lain di TPS 07 Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat; TPS 02 Desa Bebar, Kabupaten Maluku Barat Daya; TPS 01 Desa Kanikeh, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Selanjutnya di TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara, Kepulauan Tanimbar, kemudian di TPS 001 Desa Mun Ohoir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat; TPS 01 Desa Hoor Islam; TPS 01 Desa Mun Werfan; TPS 1 Desa Danar Ohoiseb, Kecamatan Timur Selatan, Maluku Tenggara.
Terakhir di TPS 001 Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pelanggaran yang Memicu PSU
Menurut Subair, pelanggaran yang ditemukan meliputi pemilih berdomisili di luar wilayah TPS mencoblos lebih dari satu jenis surat suara. Pembukaan kotak suara sebelum jadwal resmi pada 25 November 2024.
Kesalahan administratif, seperti amplop surat suara tertukar dan KPPS memberikan surat suara lebih dari satu kali. Pemilih yang tidak hadir atau telah meninggal tetap tercatat menggunakan hak pilih.
Pemilih di bawah umur atau menggunakan identitas orang lain dan penyalahgunaan surat suara sisa.
Hingga saat ini, lanjut Subair PSU telah dilaksanakan di tiga kabupaten: Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, dan Maluku Barat Daya.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dijadwalkan menggelar PSU pada 4 Desember 2024, sementara kabupaten lainnya menunggu keputusan KPU.
Bawaslu memastikan selama PSU, Subair menegaskan petugas penyelenggara pemilu yang tidak menjalankan rekomendasi dapat dikenai sanksi, baik terkait pelanggaran kode etik maupun tindak pidana pemilu.
Subair juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi jalannya PSU demi menjaga integritas demokrasi. (Tyo).