Bawaslu Maluku Tangani 148 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Share:


SATUMALUKUID
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mencatat sebanyak 148 laporan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Temuan pelanggaran pemilihan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu provinsi dan jajaran, termasuk Panwaslu kecamatan, kelurahan/desa, serta pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, di Ambon, Minggu (9/12/2024).

Astuti merinci, dari 148 kasus tersebut, 125 merupakan laporan masyarakat dan 23 adalah temuan langsung dari jajaran pengawas. 

Dari total tersebut, sebanyak 63 laporan diregister, terdiri dari 40 laporan masyarakat dan 23 temuan. Kasus-kasus ini tersebar di 11 kabupaten/kota.

“Dari 63 laporan yang diregister, hasil pembahasan menunjukkan 29 laporan terbukti sebagai pelanggaran, sementara 34 lainnya bukan pelanggaran. Selain itu, terdapat 11 kasus pidana, dan enam kasus telah dibahas pada tahap kedua,” tambahnya.

Pada tahap ketiga pembahasan, empat kasus dinyatakan selesai. Dari total pelanggaran yang teridentifikasi, terdapat empat kasus melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), 17 pelanggaran administrasi, empat pelanggaran hukum lainnya, dan empat pelanggaran kode etik.

“Sampai saat ini, beberapa kabupaten/kota masih terus menangani sejumlah laporan pelanggaran,” kata Astuti.

Astuti menjelaskan, pelanggaran pemilihan adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pemilihan. 

Pelanggaran ini dapat terungkap melalui temuan Bawaslu atau laporan masyarakat.

Warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga pengawas kecamatan dan TPS.

Laporan pelanggaran harus disampaikan secara tertulis, memuat identitas pelapor, pihak terlapor, waktu, lokasi, dan kronologi kejadian. Batas waktu pelaporan adalah tujuh hari setelah dugaan pelanggaran diketahui. (Tyo).


Share:
Komentar

Berita Terkini