SATUMALUKUID -- Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menyita satwa dilindungi berupa burung nuri merah Maluku dan bayan hijau dari rumah warga di Bula, Seram Bagian Timur (SBT).
“Petugas Resor KSDA Bula menemukan masing-masing satu ekor burung nuri merah dan bayan hijau di rumah warga tersebut saat melakukan patroli. Setelah dilakukan pendekatan dan pembinaan, akhirnya sang pemilik menyerahkan burung-burung tersebut,” ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Selasa.
Setelah disita, kedua satwa tersebut dibawa ke kantor Resor KSDA Bula untuk proses rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa dilindungi secara ilegal serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar.
"Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak. Melestarikan satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat,” tambah Seto.
Ia juga menegaskan bahwa patroli rutin akan terus dilakukan sebagai langkah peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa endemik Maluku yang kini terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal. (Tyo).