SATUMALUKU.ID -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024. Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus-kasus tersebut.
"Kami berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 22 orang. Mereka ini merupakan jaringan nasional dan wilayah," ujar Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala, dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor BNN Maluku, Karang Panjang Ambon, Senin (30/12/2024).
Deni menjelaskan, dari 14 kasus tersebut, 13 di antaranya telah masuk tahap P21, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
"Kasus yang masih dalam proses merupakan pengungkapan terbaru yang berhasil kami lakukan pada 5 Desember 2024," jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, BNN Maluku juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 246,9 gram dan ganja sebanyak 1.625,9 gram.
Menurut Brigjen Deni, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel BNN serta sinergi dengan Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea Cukai Maluku.
"Dua instansi ini memiliki kelengkapan sumber daya yang mendukung. Oleh karena itu, kami membangun sinergi dan kerjasama dalam memberantas peredaran narkotika di Maluku," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Hukum Lantamal IX Ambon, Jim Bawataa, mewakili Danlantamal Ambon, menyampaikan apresiasi atas upaya BNN Maluku dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
"Kami siap selalu bekerja sama dan mendukung langkah BNN untuk memberantas narkoba di Maluku," tegasnya.
Kepala Seksi Barang dan Jasa Kanwil Bea Cukai Maluku, M. Baihaqi, juga menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh upaya BNN.
"Semoga sinergi ini ke depan semakin kuat untuk mewujudkan Maluku yang bebas narkoba," pungkasnya. (Tyo)