Catat 157 Pelanggaran Anggota, Polda Maluku Utara Pecat 11 Personel Sepanjang 2024

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Sebanyak 11 personel Polda Maluku Utara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. 

Keputusan tegas tersebut diambil lantaran para personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, didampingi Wakapolda Malut Brigjen Pol Stephen M. Napiun, dan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, mengungkapkan hal ini dalam rilis akhir tahun 2024 yang berlangsung di Royal Resto pada Senin (30/12/2024).

"Sepanjang tahun 2024, Polda Malut dengan tegas memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP PTDH terhadap 11 personel Polda Maluku Utara," ujar Kapolda.

Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara untuk menciptakan personel yang berintegritas dan profesional sesuai konsep presisi.

Penurunan Kasus

Selain itu, sepanjang tahun 2024, terdapat 103 kasus pelanggaran disiplin di jajaran Polda Maluku Utara, menurun 14 persen atau 11 kasus dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 121 kasus. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 kasus atau 83 persen telah berhasil diselesaikan.

Sementara itu, untuk pelanggaran kode etik profesi Polri, tercatat ada 54 kasus sepanjang 2024, dengan penyelesaian 28 kasus atau 52 persen dari total yang ditangani. 

Jika ditotal antara kasus pelanggaran disiplin berjumlah 103 kasus dan pelanggaran kode etik berjumlah 54 kasus maka sebanyak 157 kasus anggota Polda Malut melakukan pelanggaran. 

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Maluku Utara dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh kepolisian, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini