SATUMALUKUID -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku Utara telah menangani 39 laporan dugaan tindak pidana Pemilu dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.
"Dari total 39 laporan tersebut, beberapa kasus telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, di Ternate, Jumat.
Ia menjelaskan dari 39 kasus tersebut, 12 kasus sudah berada di tahap penyidikan, dan 16 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, satu kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, sementara lima kasus telah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Dari lima kasus tahap II tersebut, tiga kasus telah berlanjut ke persidangan," tutupnya. (Mars).