Istri Cabut Laporan, Kasus Dugaan KDRT dan Perselingkuhan Ketua Bawaslu Ternate Disetop

Share:


SATUMALUKU.ID
- Kepolisian Resor (Polres) Ternate secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang melibatkan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan (KS). 

Keputusan ini diambil setelah pelapor, J, yang merupakan istri sah dari KS, mencabut laporannya.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, pada Sabtu (21/12), membenarkan pencabutan laporan tersebut. 

Pelapor, bersama KS dan wanita yang diduga terlibat dalam perselingkuhan, mendatangi Polres Ternate pada Kamis (19/12) untuk menyampaikan pencabutan laporan secara resmi.

"Surat pencabutan laporan masuk kemarin, tanggal 19 Desember 2024. Istri dari Ketua Bawaslu mencabut laporannya. Mereka datang bersama, yaitu pelapor, Ketua Bawaslu, dan perempuan yang dilaporkan," kata Bondan.

Bondan menjelaskan kasus ini merupakan delik aduan, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan jika pelapor mencabut laporannya.

"Karena ini delik aduan, ketika pelapor mencabut laporannya, maka proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Kami hanya memfasilitasi, tidak bisa memaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Ternate, KS, dilaporkan oleh istrinya, J, dengan tuduhan perselingkuhan dan KDRT. Laporan itu tercatat dengan nomor pengaduan B/1941/XII/RES.1.24./2024/Reskrim. 

KS diduga kepergok sedang bersama seorang wanita berinisial V di salah satu hotel di Ternate pada Jumat (29/11).

Dengan pencabutan laporan ini, kasus tersebut resmi dihentikan oleh Polres Ternate. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini