SATUMALUKU.ID - EL alias E pelaku tindakan kekerasan dan asusila terhadap seorang perempuan berinisial EE kini tengah jadi pesakitan.
Ya, EL alias E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan dan Tindakan Asusila (UU TPKS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima laporan resmi melalui Laporan Polisi LP/B/13/XII/2024/SPKT/Polsek Waeapo/Polres Buru/Polda Maluku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/56/XII/RES.1.4./2024/Reskrim tertanggal 25 Desember 2024.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/31/XII/RES.1.4./2024/Reskrim yang diterbitkan pada 26 Desember 2024.
Proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini
Insiden bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIT, di rumah kontrakan korban EE di Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
Saat itu, korban yang sedang tertidur lelap terbangun karena merasakan tangan seseorang masuk ke dalam celananya.
Ketika membuka mata, korban melihat pelaku EL alias E berada di hadapannya, dengan tangan kanan pelaku menyentuh tubuh korban, sementara tangan kirinya memegang parang.
Pelaku mengancam korban menggunakan parang tersebut agar bersedia memenuhi permintaannya.
Dalam situasi penuh tekanan, korban mencoba menenangkan pelaku dengan menawarkan uang dan meminta pelaku mencari orang lain.
Namun, pelaku menolak dan tetap memaksa. Saat korban berusaha menurunkan parang dari tangan pelaku, ia mengalami luka akibat senjata tajam tersebut.
Setelah berhasil melarikan diri, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Waeapo untuk mendapatkan perlindungan dan memastikan pelaku diproses hukum. (Tyo)