SATUMALUKU.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Ambon menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa lainnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18), dan AR alias Putra (18).
Mereka diduga terlibat dalam perkelahian yang disertai penganiayaan terhadap HP (20), seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti).
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara, ketiga pelaku resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Ipda Janet dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/12/2024).
Insiden bermula ketika korban HP bersama seorang temannya dan para pelaku sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di samping Pujasera Universitas Pattimura, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dalam suasana tersebut, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada cekcok mulut. Situasi memanas hingga akhirnya terjadi perkelahian dan penganiayaan terhadap korban HP.
Sementara itu, pihak Universitas Pattimura menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini melalui sidang kode etik kampus.
"Kami memiliki tim kode etik yang akan menggelar sidang untuk menentukan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti berat, kemungkinan besar mereka akan di-drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus," tegas Wakil Rektor III Unpatti, Nur Aida Kubangun, di Ambon pada Kamis (19/12/2024). (Tyo)