Suasana sidang di PN Ambon |
SATUMALUKU.ID - Johanes Wattimena, yang juga dikenal sebagai Kobar, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury, membacakan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan ini terkait kasus pencurian dua ekor sapi milik warga di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (3/12/2024) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian hewan ternak.
“Menuntut terdakwa Johanes Wattimena alias Kobar dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Senia Pentury di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya.
[cut]
“Kalau bisa, saya dihukum satu tahun saja. Saya adalah kepala rumah tangga dan memiliki tiga anak,” pinta terdakwa dengan nada penuh harapan.
Majelis hakim menanggapi permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya berada pada JPU. Sidang pun ditutup dan dijadwalkan kembali minggu depan untuk pembacaan putusan.
Kronologi Kasus
Aksi pencurian ini terjadi pada November 2024 di kawasan Kudamati. Johanes melakukannya bersama dua rekannya yang hingga kini masih buron.
Sementara itu, Johanes berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari pencurian hewan ternak yang menjadi sumber mata pencaharian warga.
Sidang berikutnya akan menentukan nasib terdakwa. (aldi)