SATUMALUKU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika berbagai jenis dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
"Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam periode triwulan terakhir 2024. Pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah dirampas dalam putusan hukum dimusnahkan," ujar Kepala Kejari Ternate, Abdullah, Senin (17/12/2024).
Abdullah menyebutkan, sebanyak 22 perkara narkotika yang telah inkrah terdiri dari 16 perkara ganja dan 6 perkara sabu.
Selain itu, terdapat 7 perkara tindak pidana umum lainnya dan 1 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup ganja: 1.494,35 gram, sabu: 28,42 gram, handphone: 11 unit dan BBM bersubsidi: enam jeriken ukuran 25 liter, tiga kantong plastik bening 20 liter, dua jeriken 5 liter, empat plastik bening 20 liter, satu selang kecil, satu corong sedan, dan delapan barcode pengambilan BBM jenis pertalite.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti narkotika dibakar, sementara handphone dipotong menggunakan mesin pemotong. Untuk BBM bersubsidi, cairan ditumpahkan ke tanah agar tidak dapat disalahgunakan lagi.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Ternate dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Ternate.
Kepala Kejari Ternate juga mengapresiasi kinerja Polres Ternate dalam menekan angka kriminalitas. "Pada akhir 2024, penyalahgunaan narkotika berhasil menurun hingga hanya delapan persen," ungkap Abdullah.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Kejari Ternate dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum di wilayah Maluku Utara. (Tyo)