SATUMALUKUID -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 375 warga kurang mampu telah menerima bantuan hukum gratis hingga November 2024.
Hal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
"Bantuan hukum ini merupakan bentuk perlindungan HAM oleh negara," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, Jumat (6/12/2024).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya bekerja sama dengan sembilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku Utara.
Si Perahu
Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Malut meluncurkan inovasi bernama Si Perahu (Sistem Informasi Layanan Bantuan Hukum).
"Platform ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis secara mudah, termasuk melalui media sosial," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Anita Safitri, menyebut penggunaan Si Perahu terus dikembangkan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan.
"Dari total 375 kasus bantuan hukum, 272 merupakan kasus litigasi (melibatkan pengadilan), sedangkan 103 kasus bersifat non-litigasi (penyelesaian di luar pengadilan)," jelasnya.
Program ini diharapkan dapat terus meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat kurang mampu di Maluku Utara, selaras dengan tujuan pemerintah menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan. (Mars).