SATUMALUKUID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menyatakan temuan sisa surat suara yang diduga dicoblos oleh petugas di TPS 42, Kebun Cengkeh, Negeri Baru Merah, Kota Ambon, merupakan pelanggaran pidana pemilu.
“Hasil rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggaran sisa surat suara yang dicoblos di TPS 42 Kebun Cengkeh dinyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, di Ambon, Selasa (3/12/2024).
Kasus ini telah diregistrasi dan akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
Bawaslu menegaskan mereka telah menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai hukum, demi menjaga integritas tahapan Pilkada 2024,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah warga memergoki dan merekam aksi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama seorang anggota KPPS mencoblos sisa surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di TPS 42.
Video tersebut kemudian viral di media sosial, sehingga menarik perhatian publik.
Bawaslu dan aparat kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian.
Kedua pelaku ditangkap dan telah dimintai keterangan bersama pihak yang merekam video tersebut. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap pembahasan lebih lanjut.
“Proses pengumpulan bukti dan keterangan sudah dilakukan dengan baik dan benar. Saat ini kasusnya sudah berada di ranah hukum, dan kita tinggal menunggu hasil proses yang berlangsung,” ujar Suminar. (Tyo).