KPU Ambon Ungkap Mekanisme Penetapan Wali Kota Terpilih

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang berlangsung pada 27 November 2024 telah ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon pada Jumat (6/12/2024).

Kendati demikian, KPU Ambon belum menetapkan kapan pelantikan kepala daerah Ambon terpilih.

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud, menyampaikan pasangan Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil pleno tersebut.

"Pada Pleno lalu telah ditetapkan pasangan nomor urut 2, Pak Bodewin dan Ibu Ely, mendapatkan suara terbanyak yakni 67.131 suara dari total 164.503 suara sah maupun tidak sah," ujar Kaharuddin, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya sesuai ketentuan, pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara memiliki waktu maksimal tiga hari pasca penetapan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun hingga Kamis (12/12/2024), atau lima hari setelah penetapan, belum ada informasi resmi mengenai adanya gugatan dari peserta Pilkada Kota Ambon ke MK.

Meski rekapitulasi suara telah menetapkan pasangan dengan suara terbanyak, penetapan resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih masih menunggu arahan dari KPU RI.

"Penetapan pemenang berdasarkan perolehan suara terbanyak sudah dilakukan. Namun, untuk penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Ambon terpilih masih menunggu arahan dari KPU RI," jelas Kaharuddin.

Ia juga menambahkan jika terdapat gugatan di MK, proses penetapan akan menunggu putusan MK sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, meskipun pasangan Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta telah dinyatakan unggul, penetapan resmi masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini