SATUMALUKU.ID – KPU Maluku Utara (Malut) mengungkapkan sebanyak 18 permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 telah diajukan oleh pasangan calon kepala daerah dari wilayah provinsi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut, Mukhtar Yusuf, menyampaikan gugatan tersebut mencakup tiga permohonan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, dua dari paslon wali kota dan wakil wali kota, serta 13 dari paslon bupati dan wakil bupati.
"Dua gugatan dari paslon wali kota dan wakil wali kota berasal dari Kota Ternate dan Kota Tidore, sedangkan 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati tersebar di delapan kabupaten. Kabupaten Halmahera Utara menjadi daerah dengan jumlah gugatan terbanyak, yaitu tiga paslon," ujar Mukhtar.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi semua gugatan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, sebelum batas akhir pengajuan gugatan di MK pada pukul 24.00 WIB.
Mukhtar menegaskan, KPU Malut telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU daerah untuk mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum guna menghadapi proses persidangan di MK.
"Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah di berbagai tingkatan. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan," kata Mukhtar (Mars).