SATUMALUK.ID - Sebanyak 172 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Natal 2024.
Usulan ini telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dari total 407 warga binaan, sebanyak 172 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2024," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon, Mukhtar, di Ambon, Sabtu (15/12/2024).
Mukhtar menjelaskan, pengusulan remisi saat ini tengah dalam proses.
"Surat keputusan remisi khusus Natal dari Kemenkumham sedang kami tunggu. Jika sudah selesai, penyerahan akan dilakukan pada 25 Desember 2024, bertepatan dengan perayaan Natal, oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku," ujarnya.
Mukhtar menekankan bahwa warga binaan yang diusulkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memiliki catatan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan remisi," imbuhnya.
Mukhtar juga memberikan pesan kepada warga binaan yang belum diusulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini. Ia berharap mereka tetap sabar dan menjaga perilaku baik agar dapat diusulkan pada tahun depan.
"Hindari pelanggaran sekecil apa pun, karena itu menjadi penentu untuk mendapatkan remisi di masa mendatang," tutup Mukhtar. (Tyo)