SATUMALUKU.ID – Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 6 warga binaan pemasyarakatan dalam rangka perayaan Natal 2024.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Supriyanto, menyampaikan bahwa keenam WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan dan berperilaku baik selama masa pembinaan.
"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 16 orang. Namun, hanya 6 orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi," ujar Supriyanto pada Rabu (25/12/2024).
Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, yakni dua orang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama dua bulan, satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dua orang satu bulan, dan satu orang mendapatkan remisi 15 hari.
"Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2544.PK.05.04 tahun 2024, sesuai dengan usulan yang telah diajukan sebelumnya," tambahnya.
Supriyanto juga menjelaskan dari keenam WBP penerima remisi, lima di antaranya merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak, sedangkan satu orang lainnya adalah terpidana kasus penganiayaan.
Hukuman yang dijalani masing-masing WBP bervariasi, mulai dari 16 tahun, 9 tahun, 8 tahun, 7 tahun, 5 tahun, hingga 1 tahun 6 bulan.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berperilaku baik dan menjalani proses pembinaan dengan lebih baik," tutupnya. (Mars)