Lima Paslon Gugat Hasil Pilkada di Maluku ke MK, Sisanya Segera Menyusul

Share:


SATUMALUKU.ID
– Pasca penetapan hasil Pilkada serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat sebanyak 167 permohonan sengketa hasil suara telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari jumlah tersebut, lima permohonan berasal dari lima kabupaten di Provinsi Maluku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, menyatakan kelima gugatan tersebut seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. 

“Sampai tadi malam pukul 19.00 WIB, ada lima paslon dari lima kabupaten di Maluku yang mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya pada Senin (9/12/2024).

Adapun lima pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan ke MK yakni paslon Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh yang bertarung di Pilkada Kepulauan Aru dan paslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa peserta Pilkada Buru Selatan.

Selanjutnya paslon Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam di Pilkada Maluku Tengah; paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata di Maluku Barat Daya;  dan paslon Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduana yang ikut bertarung di Pilkada Tanimbar

Diketahui, seluruh KPU kabupaten/kota se Maluku telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menetapkan peraih suara terbanyak. 

Meski demikian, gugatan dari daerah lain seperti Kabupaten Buru, Maluku Tenggara, dan Seram Bagian Timur kemungkinan masih akan menyusul.

Menurut aturan, permohonan sengketa hasil Pilkada harus diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU diumumkan. 

Proses ini merupakan bagian dari upaya menjamin transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (Tyo).

Share:
Komentar

Berita Terkini