SATUMALUKU.ID -- Maluku Utara menjadi provinsi dengan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 terendah di Indonesia, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikutip dari Bisnis.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kenaikan UMSP di provinsi ini hanya sebesar Rp1.250 dari upah minimum provinsi (UMP).
Pada 2025, Maluku Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.408.000, naik 6,5% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.200.000. Dengan kenaikan tersebut, UMSP Maluku Utara menjadi Rp3.409.250.
“Nilai UMSP terendah ada di Maluku Utara, naiknya hanya Rp1.250 dari UMP Maluku Utara. Tetapi kita tahu bahwa upah di Maluku Utara sudah cukup tinggi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya,” jelas Indah di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sebaliknya, Provinsi Papua Barat Daya mencatat kenaikan UMSP tertinggi di Indonesia. UMSP Papua Barat Daya naik sebesar Rp1.711.000 dari UMP, yang juga mengalami kenaikan 6,5% menjadi Rp3.614.000.
Sektor pertambangan, minyak, dan gas menjadi pendorong utama kenaikan tersebut, dengan peningkatan signifikan sebesar 47,34%.
Secara keseluruhan, Indah menjelaskan bahwa penetapan UMSP 2025 sebagian besar terjadi di sektor pertambangan, jasa, dan pariwisata.
Sementara untuk sektor manufaktur, masih diperlukan klasifikasi lebih lanjut.
Namun, ada sembilan provinsi yang belum menetapkan UMSP 2025 karena kebuntuan dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
Salah satu provinsi yang menonjol adalah Gorontalo, yang memutuskan untuk tidak memiliki UMSP dan cukup menggunakan UMP saja.
“Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo sepakat bahwa mereka tidak memerlukan UMSP. Itu sudah menjadi keputusan bersama,” tutup Indah. (Tyo).